Saleh Sosialisasikan Dua Perda di Nunukan, Tekankan Perlindungan Perempuan dan Penguatan Ekonomi Kreatif

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan pada 26-27 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan dua regulasi, yakni Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Sosialisasi pertama dilaksanakan di Jalan Borneo, Nunukan, pada 26 Juni 2026 dengan materi Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sehari kemudian, Saleh kembali menggelar Sosper di Hotel Lenflin, Nunukan, dengan materi Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Saleh mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah diketahui, dipahami, dan dapat diterapkan oleh masyarakat.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, hingga seluruh pemangku kepentingan,” kata Saleh.

Ia menjelaskan, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi yang masih mengancam perempuan dan anak.

Saleh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Dengan memahami substansi perda ini, saya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Pada sosialisasi berikutnya, Saleh menyampaikan bahwa Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan potensi lokal.

Menurutnya, Kabupaten Nunukan memiliki peluang besar mengembangkan berbagai produk kreatif yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan pembinaan, pendampingan, promosi, hingga memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif,” ucapnya.

Ia mengajak generasi muda, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif untuk terus berinovasi mengembangkan produk lokal agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan sesi dialog untuk membahas substansi kedua perda, termasuk tantangan dalam perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Nunukan.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan tujuan pembentukan peraturan daerah sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(*)