Pansus II DPRD Kaltara Rampungkan Harmonisasi Ranperda Perkebunan Berkelanjutan

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (16/7/2026).

Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum Ranperda memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Rapat harmonisasi diikuti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar Pansus II, serta Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pembangunan sektor perkebunan di Provinsi Kaltara.

“Ranperda ini disusun sebagai payung hukum agar pembangunan sektor perkebunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada petani, masyarakat adat, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha perkebunan,” kata Komaruddin.

Komaruddin bilang, regulasi itu juga diarahkan untuk meminimalkan konflik agraria, memperkuat tata kelola perkebunan yang ramah lingkungan, dan mendorong terciptanya kemitraan yang sehat antara perusahaan dengan masyarakat.

“Selain mendukung program swasembada pangan nasional, Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat posisi Bumi Benuanta sebagai salah satu daerah sentra perkebunan, khususnya komoditas kakao yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan,” ujarnya.

Komaruddin menambahkan, setelah harmonisasi selesai, Ranperda akan memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga Ranperda ini segera menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu, Kalimantan Utara memiliki regulasi yang mampu menjadi pedoman pembangunan perkebunan berkelanjutan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(*)