TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 97 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram atau hampir 10 kilogram.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kaltara, Senin (29/6/2026),
“97 tersangka yang diamankan terdiri dari 92 laki-laki dan lima perempuan. Seluruh tersangka merupakan hasil pengungkapan 63 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda bersama jajaran Polres dan Polresta di wilayah Polda Kaltara,” kata Wakapolda.
Dijelaskannya, dari total barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kaltara mencatat pengungkapan terbesar dengan 16 laporan polisi, 23 tersangka, dan barang bukti sabu seberat 5.453,55 gram.
“Sementara Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 3.125,79 gram sabu,” jelas Brigjen Yusuf.
“Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung,” sambung dia.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 6.310,48 gram yang berasal dari 12 laporan polisi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
“Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wakapolda menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara.
“Apabila seluruh barang bukti yang disita sempat beredar di masyarakat, diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 120.209 jiwa. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.(*)







