TANJUNG SELOR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara)menetapkan enam tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Kaltimtara.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan terstruktur melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan kredit.
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto mengungkapkan, tim Penyidik mengidentifikasi 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan SPK fiktif. Di antaranya, sebanyak 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara, terdiri dari 17 di Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
“Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 100 saksi dari internal bank, para debitur, hingga pihak bouwheer. Lima ahli turut dilibatkan untuk memperkuat pembuktian, termasuk ahli keuangan negara, pidana, dan perbankan,” ungkap Wakapolda, Rabu (3/12/2025).
“Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp208 miliar,” sambung dia.
Dijelaskannya, ke enam tersangka masing-masing berinisial DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD telah ditahan yakni empat tersangka ditahan di Polda Kaltara, sementara BS dan AD menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena tersangkut perkara lain.
“Dua di antaranya merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk pemulihan kerugian, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3,89 miliar, serta satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
“Penelusuran aset dari tindak pidana ini akan terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi menambahkan, pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama dengan OJK, KPK, Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara. Selain itu, Polda Kaltara memastikan penegakan hukum akan dibarengi penguatan mitigasi risiko perbankan bersama OJK dan Bank Kaltimtara agar kasus serupa tidak terulang.
“Kolaborasi lintas lembaga penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh,” tutupnya
Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di bank plat merah ini telah terindikasi oleh (Ditreskrimsus) PoldaKaltara, dan melakukan penggeledahan di tiga kantor Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Kaltimtara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, serta kantor cabang di Tanjung Selor dan Nunukan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. Diketahui penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa 47 kredit fiktif yang terjadi pada periode 2022-2024.(*)












