KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyusul kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di kedai kopi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Sulardi dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, sanksi terhadap kepala rutan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi, Supriadi, berada di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam video tersebut, Supriadi terlihat bersantai meski dalam pengawalan petugas rutan.
“Ini pelanggaran prosedur pengawalan tahanan. Selain menonaktifkan kepala rutan, sanksi juga dijatuhkan kepada narapidana dan petugas pengawal,” jelasnya.
“Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara petugas pengawal ditarik dari Rutan Kendari dan dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Sultra,” sambung dia.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi sebelumnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” kata Mustakim.
Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Dalam persidangan terungkap, Supriadi menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.(*)







