TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara(Kaltara) Sejak 30 Agustus 2024 lalu, baru melakukan penyelidikan satu kasus korupsi oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari mengatakan, penyelidikan yang dilakukan itu masih proses pendalaman dengan meminta sejumlah keterangan untuk mengumpulkan dan menyimpulkan, ada tidaknya peristiwa pidana.
“Kami ingin memastikan ada tidaknya peristiwa pidana atas perkara yang dilaporkan masyarakat ini,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Ia mengungkapkan, Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Negeri se-Kaltara telah menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp5.314.988.500. Kemudian Restoratif Justice sebanyak 5 perkara yang telah disetujui oleh kejaksaan Agung.
“Kejati Kaltara juga menerima 5 permohonan Proyek Stategis Nasional (PSN) dengan nilai Rp69.617.503.289,69 dan 15 Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan nilai Rp367.876.396.167,” ungkap Kajati.
Amiek menjelaskan, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024. pPihaknya sudah melakukan penyidikan dan penyelamatan uang negara dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diantaranya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan 1 perkara dengan total penyelamatan uang negara yang telah disetor sebesar Rp4.026.488.500,-. Kejari Nunukan 2 perkara dengan total sebesar Rp1.076.500.000, Kejari Tarakan 1 perkara dan Kejari Malinau 2 perkara.
“Sejak 16 Oktober 2024 Bidang Pidsus Kejati Kaltara juga sedang melakukan penyelidikan dugaan Tipikor atas pemanfaatan salah satu pulau sebagai pulau kecil dan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kerja Kejati Kaltara,” ujarnya.
Pihaknya berharap tim penyelidik dapat segera menyimpulkan hasil dari kegiatan penyelidikan tersebut untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk detail penangan perkara di tahap penyelidikan ini tidak dapat kami buka, sebelum dipastikan penyelidik telah memperoleh peristiwa pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tutupnya.(*)







