74, 9 Kilogram Sabu di Musnahkan, Polda Kaltara Selamatkan 740.000 jiwa

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat
74.959,21 gram atau 74,9 kilogram (Kg), Kamis (5/12/2024).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto, disaksikan  pihak terkait, Kasrem 092 Mrl, jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat.

“Barang bukti
merupakan hasil  pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dengan tiga tersangka yakni WP, AWT dan DK asal Kota Tarakan, beberapa waktu lalu,” kara Kapolda.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari dua lokasi berbeda,.Untuk pelaku WP dan AWT, ditangkap polisi di Pelabuhan Kayan VI, Jalan Sabanar Lama Keluran Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

“Kemudian pelaku DK kita tangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, tepatnya di km 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan,” jelas Kapolda.

“Diduga barang haram tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia. Sabu-sabu ini dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang dengan Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 74,9 kg. Seberar 37 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan pembuktian persidangan,” lanjut Irjen Hary.

Dari hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini mengandung zat metamfetamin atau masuk golongan I narkotika.

“Pemusnahan kemudian dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024,” jelasnya.

Kapolda menegaskan,  keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan jajaran Polda Kaltara memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekira 740.000 jiwa dari bahaya narkotika ini. Barang haram ini bisa merusak generasi penerus bangsa,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, pihaknya terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.
Komitmen ini sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemusnahan ini untuk menghindari barang bukti disalahgunakan. Sekaligus, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika di Kaltara,” tutupnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)