DI TENGAH GENCARNYA pembangunan infrastruktur hingga pelosok negeri, masyarakat perbatasan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) justru disuguhi pemandangan yang memprihatinkan.
Puluhan jembatan Bailey yang dibangun menggunakan dana APBN sejak 2018 hingga kini banyak yang belum rampung, terbengkalai, bahkan sebagian dilaporkan mengalami kerusakan sebelum sempat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi keterisolasian wilayah perbatasan itu kini menyisakan tanda tanya besar.
Material baja terlihat berkarat, pondasi belum selesai, rangka jembatan berserakan di sejumlah lokasi, bahkan ada yang dilaporkan hanyut dan bergeser akibat arus sungai.
Sementara itu, warga tetap harus berjibaku dengan medan berat dan keterbatasan akses transportasi yang seharusnya sudah teratasi melalui pembangunan tersebut.
Apau Kayan bukan wilayah biasa, kawasan ini merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Infrastruktur jalan dan jembatan bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta simbol kehadiran negara di wilayah perbatasan.
Ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak kunjung selesai, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan.
Ironisnya, hingga hari ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang terbuka dan serius terhadap proyek yang disebut-sebut telah mengalami pergantian kontraktor berkali-kali tersebut.
Publik berhak bertanya, berapa total anggaran yang telah dikucurkan? Siapa saja kontraktor yang pernah mengerjakan? Berapa progres fisik yang sebenarnya telah dibayar negara? dan mengapa proyek yang dimulai sejak 2018 masih menyisakan begitu banyak persoalan hingga 2026?
Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini bukan lagi isu yang hanya dibicarakan warga perbatasan.
Kondisi mangkraknya proyek jembatan Bailey di Apau Kayan ini telah menjadi sorotan berbagai media massa lokal maupun nasional.
Berbagai laporan jurnalistik telah mengangkat kondisi jembatan yang terbengkalai, material yang rusak, serta keluhan masyarakat yang hingga kini belum menikmati manfaat pembangunannya. Artinya, informasi mengenai proyek ini sudah berada di ruang publik dan diketahui secara luas.
Ketika persoalan telah berulang kali diberitakan dan menjadi perhatian masyarakat luas, maka wajar jika publik mempertanyakan mengapa belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Padahal, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
Karena itu, masyarakat menanti langkah nyata dari Polda Kaltara, Polres Malinau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, maupun Kejaksaan Negeri Malinau untuk menelusuri secara menyeluruh perjalanan proyek tersebut.
Bukan berarti harus langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, ketika sebuah proyek bernilai puluhan miliar rupiah mangkrak selama bertahun-tahun, meninggalkan material yang rusak dan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, maka pemeriksaan terhadap aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran merupakan hal yang wajar dan diperlukan.
Apalagi, proyek ini berada di kawasan perbatasan yang selama ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan wilayah terdepan semestinya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika hasilnya justru terbengkalai dan tidak kunjung selesai, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian dan Kejaksaan memiliki instrumen untuk meminta dokumen kontrak, memeriksa progres fisik pekerjaan, membandingkan pembayaran dengan kondisi riil di lapangan, hingga berkoordinasi dengan auditor negara apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara. Langkah-langkah ini penting agar polemik proyek Bailey Apau Kayan tidak hanya menjadi perbincangan publik tanpa ujung.
Masyarakat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab, yang dibutuhkan adalah kejelasan. Negara harus hadir menjawab mengapa proyek strategis di wilayah perbatasan bisa terbengkalai selama bertahun-tahun.
Aparat penegak hukum juga tidak boleh menunggu hingga persoalan ini tenggelam oleh waktu. Semakin lama dibiarkan, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Jangan sampai proyek jembatan Bailey Apau Kayan menjadi simbol kegagalan pengawasan, lemahnya akuntabilitas, dan tumpulnya penegakan hukum.
Sebab, setiap batang baja yang berkarat di perbatasan sesungguhnya adalah cermin dari uang rakyat yang belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Sudah saatnya seluruh pihak terkait membuka data secara transparan. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ada kelalaian, evaluasi.
Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara, maka Kepolisian dan Kejaksaan harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebab, pembangunan perbatasan bukan sekadar membangun jembatan tetapi membangun kepercayaan rakyat kepada negara.
Kepercayaan itu akan runtuh ketika proyek mangkrak dibiarkan tanpa kejelasan, tanpa penyelesaian, dan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Jika persoalan yang sudah menjadi sorotan media lokal maupun nasional ini tetap tidak mendapatkan perhatian serius, maka publik akan semakin sulit memahami di mana letak keberpihakan negara terhadap masyarakat perbatasan yang selama ini menunggu janji pembangunan menjadi kenyataan.(*)













