TARAKAN – PT Zarah Benuanta Utama mengambil langkah hukum menyusul beredarnya konten di media sosial yang dinilai merugikan reputasi perusahaan. Laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum di Polres Kota Tarakan.
Direktur Utama PT Zarah Benuanta Utama, Firman Pamungkas, melalui tim kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan mengatakan, konten yang beredar di Instagram tersebut memuat sejumlah informasi yang dianggap tidak sesuai fakta serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Langkah hukum ditempuh sebagai upaya memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” kata Mukhlis di Polres Tarakan, Senin (30/3/2036)
“Ini bukan semata-mata untuk merespons kritik, tetapi karena ada dugaan penyampaian informasi yang tidak benar dan merugikan klien kami,” sambung dia.
Menurutnya, pihak perusahaan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik, termasuk tangkapan layar konten yang dipersoalkan serta data terkait aktivitas perusahaan.
“Dalam konten itu terdapat sejumlah narasi yang mengaitkan perusahaan dengan praktik yang dinilai tidak sesuai, termasuk isu pengelolaan anggaran dan struktur internal perusahaan,” ungkapnya.
Mukhlis menegaskan, seluruh aktivitas perusahaan selama ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dilakukan melalui prosedur resmi dan terbuka.
“Seluruh proses kerja sama dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan yang ada. Tidak ada perlakuan khusus terhadap perusahaan kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya penyebutan pihak-pihak lain dalam konten tersebut yang dinilai tidak relevan dengan substansi persoalan dan justru berpotensi memperluas dampak negatif dari informasi yang tidak terverifikasi.
“Informasi yang beredar tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga menyeret pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai penyebaran konten tersebut telah melewati batas kritik konstruktif dan masuk ke ranah dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Terkait tuduhan nilai kontrak miliaran rupiah, Mukhlis menyebut pada tahun ini PT Zarah Benuanta Utama belum memiliki kontrak dengan Pemprov Kalimantan Utara. Sementara pada tahun sebelumnya, nilainya juga tidak sebesar yang dituduhkan.
“Kalau total dari 126 media mungkin miliaran, tapi kalau disebut monopoli oleh Benuanta Utama itu keliru dan menyesatkan,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya mengacu pada ketentuan hukum, di antaranya KUHP Pasal 433 jo 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) terkait dugaan penghinaan, fitnah, dan penyebaran informasi menyesatkan.
Selain itu, kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk kebocoran data internal perusahaan seperti invoice dan kontrak.
“Ini bisa masuk ke dugaan pencurian data dan ada konsekuensi pidana lainnya yang akan kami tempuh,” ujarnya.
Terkait pihak terlapor, Mukhlis menyebut terdapat beberapa akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk akun dengan inisial O yang membagikan di grup Info Kaltara, serta pihak yang diduga membuat dan mendesain konten yang disebut merupakan sebuah organisasi di Kaltara berinisial HTS.
“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti, termasuk pemanggilan saksi dan pihak terlapor,” pungkasnya. (*)













