Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Akan Diperjuangkan Tahun Depan

TANJUNG SELOR – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Saleh Pangeran Khar mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di level provinsi pada tahun 2024.

Saleh yang juga politisi partai Perindo ini Mengatakan, kehadiran perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal di level provinsi ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan kepada tenaga kerja yang ada. Utamanya perihal kepastian kuota lowongan kerja pada perusahaan yang beroperasi.

“Kami menilai perlu ada perda yang memfasilitasi kesempatan tenaga kerja kita untuk masuk di setiap perusahaan,” kata Saleh belum lama ini.

Ditegaskannya, payung hukum ini turut berpeluang menjadi jaminan kesempatan kerja bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltara.

“Anak anak kita yang sudah dididik dan dilatih tentu harus didukung dengan jaminan kesempatan kerja yang tersedia,” ujarnya.

Ruang kesempatan kerja tenaga lokal diharap bisa terbuka lebar dari total kebutuhan perusahaan. Perusahaan tinggal menyesuaikan kebutuhan dengan angkatan tenaga kerja yang ada.

“Harapan kami sebagian besar tenaga kerja di perusahaan adalah masyarakat Kaltara, baru selebihnya diatur perusahaan,” pungkasnya.(*)