9.016 Suara Sah Sebagai Syarat Mendaftar di Pilkada Bulungan

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan syarat memiliki suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) minimal sebanyak 9.016 suara.

Komisioner KPU Kabupaten Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaran, Jumadil mengatakan 9.016 suara sah itu setara dengan 10 persen dari total 90.157 jumlah perolehan suara sah di Pileg 2024.

“Salah satu syarat untuk bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bulungan, parpol atau gabungan parpol harus punya 9.016 suara sah dan tidak lagi merujuk pada 20 persen jumlah kursi di DPRD Bulungan,” tegas Jumadil, Senin (26/8/2024).

Syarat tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“syarat pencalonan ini merujuk pada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.

Dijelaskannya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024. KPU telah revisi syarat usia calon kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon,” jelasnya.

Jumadil menambahkan, saat ini sudah dua bakal Paslon Bupati dan wakil Bupati Bulungan yang telah bersurat ke KPU bulungan untuk mendaftar.

“Dua bakal Paslon itu yakni pasangan Syarwani-Kilat dan Datu Iman-Chieto Karno (Ase), kedua bakal paslon akan mendaftar pada 29 Agustus mendatang,” pungkasnya.(*)