TANJUNG SELOR – Sebanyak 187 burung cucak hijau diterbangkan di Mapolda Kaltara, Kamis (29/8). Ratusan satwa yang dilindungi tersebut digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi. Hasilnya, Polda Kaltara mengamankan pelaku berinisial BB dengan barang bukti 187 ekor burung jenis cica daun besar atau cucak hijau (chloropsis sonnerati) beserta sangkarnya.
“Pelaku menjual satwa yang dilindungi melalui sistem jual beli konvensional,” kata Kapolda, Kamis 29 Agustus.
Pelaku menjual burung melalui media sosial (medsos). Umumnya burung langka tersebut dipasarkan di daerah Surabaya.
“Untuk cucak hijau leher kuning dijual Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per ekor,” ungkapnya.
Sedangkan cucak hijau berleher hitam dijual Rp 400 ribu per ekor. Dari hasil penjualan sebanyak 500 cucak hijau pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 150 juta per bulan.
“Pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.
Regulasi ini mengatur tentang tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
“Dengan adanya pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan satwa yang dilindungi dari bahaya kepunahan, terutama untuk jenis burung cucak hijau yang jumlahnya semakin berkurang,” jelaanya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, warga tidak merusak ekosistem alam apalagi menjual satwa yang dilindungi. Jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal itu mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mari kita tetap menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di lingkungan kita dengan cara yang bertanggung jawab dan legal. Diharapkan masyarakat tidak terlibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Kita semua harus melindungi satwa demi kelangsungan hidupnya di alam liar,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Ronald Ardiyanto Purba menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku telah menjual burung cucak hijau secara ilegal selama satu tahun terakhir.
“Pelaku mulai menjual burung cucak hijau secara ilegal sejak ramai permintaan atas burung tersebut untuk diikutkan dalam lomba burung,” jelas Ronald.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini masih banyak warga yang belum paham tentang kelangkaan burung cucak hijau tersebut.
“Dengan adanya tindakan ini, kami berharap masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya memelihara satwa secara ilegal tanpa surat resmi yang dapat mengurangi populasi satwa tersebut,” harapnya.
Meskipun kepemilikan hewan dilindungi seperti burung cucak hijau sebelum tahun 2018 masih diperbolehkan, namun seiring dengan semakin berkurangnya populasi satwa tersebut dan statusnya sebagai spesies yang terancam punah, maka kepemilikan burung cucak hijau tanpa surat resmi sudah dilarang sejak tahun 2018.
“Mari kita jaga keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)