TANJUNG SELOR – Jaksa Penuntut umum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT), menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Imbransyah yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto mengatakan, penundaan sidang disebabkan <span;>nota tuntutan dari kejaksaan belum rampung.
“JPU telah menyampaikan ke majelis hakim untuk tunda sidang pembacaan tuntutan hingga pekan depan atau Rabu 21 Juni 2023,” ungkap Nanang Triyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 16 Juni 2023.
Sebab, tuntutan kepada Terdakwa
merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menerima pelimpahan perkara dari Mabes Polri.
“Selama persidangan sebelumnya, ada 72 saksi yang kita periksa. 68 saksi dari pemerintah dan swasta yang diperiksa dalam perkara ini lalu ada 4 saksi ahli,” ujarnya.
Lanjutnya, dari Perhitungan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tercatat sebesar Rp95.641.129.513,12 hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif, dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesaya Hilir, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 sampai 2017, Nomor 09/LHP/XXI/3/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dilakukan Terdakwa Imbransyah. Sementara itu, uang sebesar <span;>Rp 2,2 miliar berhasil disita sebagai barang bukti (BB).
“Saat itu, Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Terdakwa dalam sidang sebelumnya, telah mengakui perbuatannya,” jelas Nanang.
Ia menegaskan, pihaknya menduga dalam perkara ini akan ada tersangka lain. Namun, untuk menetapkan tersangka baru merupakan kewenangan Mebes Polri yang melakukan penyelidikan dari awal.
“Melihat jumlah kerugian negara ini sangat besar, apalagi perbuatan korupsi itu pasti dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian. Kita menyakini ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa yang digelar pada Rabu 7 Juni 2023 lalu. <span;>Terdakwa Imbransyah Didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)