Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 42 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Pelaku diduga Jaringan Internasional

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara)  Irjen Hary Sudwijanto merilis

pengungkapan tindak Pidana penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 42 kilogram (kg) di dua lokasi.

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto  mengungkapkan, narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ini akan dikirim ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Pelaku diduga merupakan jaringan internasional, adapun kronologis penangkapan pertama yakni sabu seberat 15 Kg yang diungkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda pada Sabtu 27Juli 2024 Sekitar Pukul 01.00 WITA,” ungkap Kapolda Kaltara, Senin (12/8/2024).

“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Desa Pimping atau Panca Agung (Tanjung Palas Tengah), selanjutnya tim melakukan pendalaman dan pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan Marthen Luther Panggalo alias Talinga saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tas tersebut berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus Teh Cina warna hijau.

“Tersangka mengaku shabu tersebut adalah milik Saudara J alias T (DPO) yang diterimanya dari seorang kurir laki-laki yang tidak dikenalnya di Desa Panca Agung, rencana akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental yang berhasil kabur saat melihat tersangka ditangkap petugas,” kata Kapolda.

Dijelaskannya, tersangka Marthen Luther Panggalo Alias Talinga berperan sebagai Kurir atau pembawa Sabu seberat 15 kg dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp100 Juta.

“Pengungkapan kedua, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menangkap 2 Orang pelaku yang terlibat dalam Peredaran Sabu di Wilayah Jalan Poros Tanjung Selor Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor,” bebernya.

Dijelaskannya, pengungkapan kedua berawal pada hari Senin Tanggal 5 Agustus 2024 Sekira pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara Mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya Pengiriman Narkoba Jenis Shabu.

“Dari hasil Penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa Narkoba jenis Shabu, sekira pukul 22.30 Wita Tim Opsnal memberhentikan Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor Polisi : KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda,” kata Kapolda.

Hasil pemeriksaan ditemukan 2 buah tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Narkotika jenis Shabu tersebut diambil dari Malinau, dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dibawa menuju Samarinda untuk diserahkan kepada H (DPO) sebanyak 9 bungkus dan sisanya sebanyak 18 bungkus akan lanjut dibawa menuju Pare-pare, Sulsel, dua orang DPO yakni H dan C,” imbuhnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

“Tentunya kita juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kaltara yang bersih dari sindikat Narkoba,” tutupnya.

Untuk diketahui, para Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati.(*)