TANJUNG SELOR – Penyidikan perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara memeriksa pengusaha nasional Karuna Murdaya (KM) selaku Direktur Direktur PT Central Cipta Murdaya (CMM) sekaligus selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (SIP)
Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan milik keluarga miliarder Murdaya Poo dan Siti Hartarti Murdaya itu digelar di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pekan lalu.
selain itu, tim penyidik juga memeriksa Raden Mas Aji (RMA) selaku Direktur PT Sebakis Inti Lestari (SIL) perusahaan perkebunan Sawit di Sebakis Nunukan dan Kali Raja Harahap (KRH) yang menjabat sebagai Kepala Tambang PT CCM.
Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Andi Sugandi mengungkapkan, pemeriksaan itu merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus pertambangan yang tengah disidik Kejati Kaltara.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan secara bertahap, sejak 8 hingga 12 Juni 2026. Untuk Direktur PT SIL (RMA) diperiksa pada Senin (8/6), disusul KRH pada Kamis (11/6). Sementara KM memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6),” ungkap Andi, Selasa (23/6/2026)
“Tim Penyidik dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, juga memeriksa sejumlah pejabat kementerian yang terkait dengan proses perizinan,” sambung dia.
Andi mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme perizinan operasional pertambangan hingga operasional pelayaran yang dijalankan PT CCM selama kurun waktu 12 tahun atau sejak 2013 hingga 2025.
“Para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025,” kata Andi.
Kemudian, dari rangkaian pemeriksaan itu penyidik juga kembali menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani.
“Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” jelasnya.
Andi bilang, selain pihak perusahaan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, baru pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang memenuhi panggilan penyidik.
“Perwakilan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan belum dapat hadir karena masih menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik. Yakni berkaitan dengan arsip dan data perizinan yang memerlukan penelusuran beberapa tahun ke belakang,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait pemeriksaan terhadap KM berlangsung cukup lama. Pada hari pemeriksaan, penyidik meminta keterangan selama kurang lebih lima jam.
“Sekitar lima jam karena hari Jumat juga terpotong istirahat salat Jumat dan makan siang,” ujarnya.
Meski demikian, Kejati Kaltara tidak merinci jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Karuna Murdaya maupun saksi lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ditegaskannya, hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi yang berasal dari unsur perusahaan, kementerian, maupun pihak terkait lainnya.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan menganalisis dokumen yang telah diperoleh guna mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan,” tutupnya.(*)











