Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri dibantu personil Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil gagalkan pengiriman 123 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Nunukan ke Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, sebanyak 8 pelaku TPPO ditangkap diantaranya 7 laki-laki dan 1 perempuan  masing-masing berinisial, H, J, AW, LO, U, LP, AZ dan YBS.

“Sebelumnya, Satgas TPPO Polri telah menerbitkan 9 laporan Polisi,
Tim satgas TPPO sudah berada di Nunukan sejak 06 Juni 2023 lalu dan melakukan penindakan hukum terhadap jaringan TPPO yang mengirimkan PMI ke Malaysia secara illegal,” ungkapn Irjen Asep Edi Suheri.

Penindakan terhadap pelaku TPPO di Nunukan ini dilakukan dengan cepat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk satgas penanganan TPPO.

“Selain Kepolisian, pengungkapan kelompok jaringan TPPO juga dibantu oleh KSOP, PT Pelni, PT Pelindo, BP2MI dan unsur lainnya. Terima kasih atas kerjasama yang baik,” ujarnya.

Dikatakannya, tim berhasil menyelamatkan 123 orang korban terdiri 74 orang laki-laki, 29 perempuan dan 2 orang anak-anak.

“Para korban berasal dari daerah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur, para korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti  yang disita seperti 22 unit handphone, 54 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 45 paspor.

“Modus operandi, kelompok jaringan TPPO merekrut para korban dari daerah asalnya dengan menyiapkan tiket perjalanan, kemudian korban bersama pelaku berangkat menggunakan kapal bersama-sama menuju Tawau, Sabah, Malaysia. Sebagian korban memiliki paspor, namun tidak dilengkapi dokumen sesuai Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” tegasnya.

Asep menegaskan, perjanjian perlindungan PMI sebagaimana UU No 18 tahun 2017 mensyaratkan tiap PMI minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaringan sosial serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

“Seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja. Semua syarat ini harus dimiliki PMI yang akan berangkat mencari kerja di luar negeri,” tegasnya.

Asep menambahkan, pengiriman PMI ilegal melalui jalur non resmi atau jalan tikus ke wilayah Malaysia melibatkan pengurus atau calo dengan cara menjemput PMI di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pelaku kemudian memberikan penampungan sementara kepada korban.

“Setelah PMI terkumpul, pengurus yang juga sekaligus sebagai koordinator keberangkatan menyiapkan moda transportasi seperti speedboat atau mobil angkutan hingga korban tiba di Tawau, Sabah, Malaysia,” pungkasnya.(vr)

Editor : Victor Ratu