TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir dan Muddain.
Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Kaltara ,Zainal A. Paliwang serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, yang menyerahkan secara resmi LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Kaltara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak provinsi ini berdiri.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
“Pencapaian opini WTP yang ke-12 kali berturut-turut ini tentu patut kita syukuri bersama. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Utara terus berada pada jalur yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang benar,” kata Achmad Djufrie.
Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
“Jangan sampai capaian ini membuat kita cepat berpuas diri. Justru opini WTP harus menjadi pemacu untuk terus memperbaiki kinerja, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga pengawas akan terus mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI. Menurut dia, rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan instrumen penting untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rekomendasi dari BPK harus menjadi perhatian serius. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar seluruh catatan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menilai sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.
“Capaian ini bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah, tetapi keberhasilan seluruh elemen yang terlibat dalam proses pembangunan daerah. Kolaborasi yang baik harus terus dipertahankan agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Achmad berharap opini WTP yang kembali diraih Pemprov Kaltara dapat berdampak positif terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Masyarakat tentu menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, capaian ini harus menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang baik,” tutupnya.
Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (hms/adv)







