TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy didampingi Wakapolda dan sejumlah pejabat utama meresmikan Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Kaltara di Mapolda Kaltara, Kamis (18/9/2025).
Peresmian ini menandai modernisasi sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi di Provinsi ke 34 ini.
Kapolda mengatakan, RTMC dibangun sebagai pusat kendali lalu lintas regional dengan berbagai fungsi strategis, mulai dari meningkatkan efektivitas pengawasan, menyediakan data akurat untuk kebijakan, hingga mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mencegah pungutan liar.
“RTMC juga menjadi pusat edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri,” kata Kapolda.
“Selain itu, ETLE bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya mencegah pungli dengan memutus komunikasi langsung antara petugas dan pelanggar. Kami berharap masyarakat mendukung demi keselamatan bersama,” tambah dia.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, AKBP Muhammad Saleh menjelaskan mekanisme kerja ETLE yang meliputi tangkapan kamera otomatis, verifikasi data, pengiriman surat konfirmasi, konfirmasi online, hingga pembayaran denda melalui BRIVA.
“Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir,” tegasnya.
Ia menambahkan, masa sosialisasi ETLE dijadwalkan berlangsung sepanjang September 2025.
“Penindakan resmi terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem ini akan dimulai pada 1 Oktober 2025,” tutupnya.
Berikut mekanisme kerja RTMC yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui tahapan:
1. Capture Camera: Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
2. Back Office Processing: Data dianalisis dan diverifikasi oleh petugas.
3. Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat dikirim kepada pemilik kendaraan.
4. Konfirmasi Online: Pelanggar melakukan konfirmasi melalui situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
5. Pembayaran Denda: Kode BRIVA muncul untuk pembayaran. Jika tidak dibayar, STNK akan diblokir.







