TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memanfaatkan Participating Interest (PI) 10 persen tentang pengelolaan Minyak Bumi dan Gas (Migas), sebagai sumber meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PI 10 persen ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
“Perda tentang PI 10 persen pengolahan migas ini juga sudah ada. Namun, pemprov belum serius melaksanakannya,” kata Yancong, Senin (2/12/2024)
Politisi Gerindra asal Kota Tarakan ini mengungkapkan, PI 10 persen ini kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan migas.
“Progresnya juga belum jelas, dewan berharap tahun depan (2025) sudah berjalan. Karena ini, ada masa nya, jangan sampai 40 tahun kedepan baru bisa dapat lagi. Kita masih menunggu teknis seperti apa dari pemerintah,” ungkapnya.
Yancong menjelaskan, pihak DPRD sudah mendukung pengelolaan migas ini dengan membentuk perda penyertaan modal.
“Jika dihitung PAD nya cukup besar dalam satu sampai lima tahun kedepan. Mudah-mudahan tahun 2025 sudah digarap dengan serius oleh pemerintah,” tutupnya.(*)













