SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, pekan lalu.
Rapat itu membahas Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kaltara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara, tim pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan, peserta rapat memberikan sejumlah masukan terhadap draf Ranperda, di antaranya penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, serta pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi yang lebih komprehensif.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengatakan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya,” kata Dino.
Rapat harmonisasi menghasilkan kesepakatan atas sejumlah perubahan dalam draf kedua Ranperda berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi bersama. Hasil tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dasar penyempurnaan naskah sebelum dibahas pada tahapan berikutnya di DPRD Provinsi Kalimantan Utara.(*)












