TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain mengajak masyarakat memahami peraturan daerah (Perda) sekaligus berperan aktif mengawal pelaksanaan pembangunan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar di Kota Tarakan, akhir Juni lalu.
Muddain menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda dan warga yang memanfaatkan kesempatan berdialog langsung dengan legislator asal Daerah Pemilihan Tarakan itu.
Muddain mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar setiap produk hukum yang telah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perda bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” kata Muddain.
Saat memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, ia menjelaskan, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Melalui APBD Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya,” ujarnya.
Muddain bilang, seluruh anggaran yang dikelola pemerintah berasal dari masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan APBD. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan akan berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Jangan ragu menyampaikan masukan apabila ada program yang belum berjalan optimal,” tuturnya.
Pada sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Muddain menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Perda ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” tutur Muddain.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai aspirasi terkait peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan fasilitas kesehatan, pembangunan lingkungan, hingga pelayanan publik lainnya.
Menutup kegiatan tersebut, Muddain memastikan DPRD akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyosialisasikan berbagai regulasi sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi secara langsung. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan Kalimantan Utara akan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(*)







