DPO Kasus Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

MAKASSAR — Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui AMC bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejati Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi dana hibah berinisial MI (44) di salah satu apartemen di Makassar, Rabu (22/4/2026).

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulsel, Prihatin, mengatakan tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Antara.

MI merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kaltara bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltara berinisial SMD dan Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Kaltara berinisial SF. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah senilai lebih dari Rp2,95 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI diduga tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dan memilih melarikan diri.

Penyidik kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2026, sehari setelah terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Keberadaan MI akhirnya terdeteksi di Makassar setelah pemantauan intensif oleh tim AMC Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan secara kooperatif dengan dukungan Tim Tabur Kejati Sulsel.

Saat ini, tersangka diamankan di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, MI akan diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Prihatin menegaskan komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur dalam memburu para buronan.

Ia juga mengimbau agar para buron segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejati Kaltara belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan buronan tersebut.(*)

News Feed