JAKARTA — Seorang perwira polisi di Kalimantan Utara (Kaltara), Ipda Yoyon Iscahyono, menjadi sorotan setelah dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kuasa hukum pelapor secara resmi mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Permohonan tersebut diajukan oleh kantor hukum Syamsuddin Associates melalui surat bernomor 07/SP/SY/II/2026/Tar yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kapolda Kalimantan Utara.
Advokat Syamsuddin, selaku kuasa hukum dari Hasbudi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga independensi penanganan perkara di internal Polri.
“Permohonan ini diajukan demi efektivitas penanganan laporan, agar terlapor dapat dinonaktifkan sementara sampai adanya keputusan atas terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut,” kata Syamsuddin, Selasa (31)3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap Ipda Yoyon Iscahyono.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, disebutkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ungkap Syamsuddin.
“Selain itu, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, anggota yang sedang dalam proses pemeriksaan etik tidak berhak menerima tunjangan kinerja,” sambung dia
Saat ini, Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Wabprof Divpropam Polri untuk proses penegakan kode etik lebih lanjut.
“Pelimpahan itu tertuang dalam nota dinas internal Propam Polri tertanggal 20 Februari 2026,” ujar Syamsuddin.
Ia mengungkapkan Saat ini, Ipda Yoyon diketahui menjabat sebagai Ps Kanit Tipidkor Polres Tarakan.
“Selain diminta dinonaktifkan dari jabatannya, kita juga meminta untuk dihentikan sementara dari perannya sebagai Kanit Gakkum Polairud Polres Tarakan,” tegas Syamsuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung di Mabes Polri.
“Masih dalam proses terus di Mabes,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan akhir dalam perkara tersebut dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Praduga tak bersalah, belum ada kesimpulannya, prosesnya juga masih berjalan,” tegasnya .
Menurut Slamet, Polda Kaltara masih menunggu hasil proses yang tengah ditangani di tingkat Mabes Polri.
“Saat jni, kami masih menunggu,” pungkasnya.(*)










