Putusan Ajudikasi Bawaslu Kaltara Kabulkan Permohonan Partai Nasdem

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), memutuskan calon anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) I Kaltara Kota Tarakan atas nama Arifuddin asal partai Nasional Demokrat (Nasdem) masuk dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu 2024.

Putusan status Memenuhi Syarat (MS) itu diputuskan dalam amar putusan sidang ajudikasi pada Kamis (23/11/2023).

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan dalam sidang ajudikasi itu ada 4 keputusan yang ditetapkan salah satunya mengabulkan permohonan Partai Nasdem.

“Kami mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil ini,” ujar Rustam Akif.

Terkait status kader Partai Nasdem memenuhi syarat atau tidak, Rustam Akif menyerahkan kepada KPU Kaltara untuk menentukan.

“Bawaslu hanya melaksanakan sidang dan telah memutuskan menerima permohonan secara keseluruhan dan memerintahkan KPU Kaltara untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ungkap Rustam Akif tanpa menjelaskan pertimbangan pihaknya menerima permohonan Partai Nasdem.

Padahal, awal sengketa ini adanya rekomendasi dari Bawaslu Kaltara agar KPU Kaltara meninjau ulang persyaratan Bacaleg Partai Nasdem yang sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)

“Kami klarifikasi, itu bukan rekomendasi, itu namanya imbauan. Sebenarnya tidak ada konsukwensi hukum,” pungkasnya. (*)