TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir tiga tahun atau sejak 2020 lalu, kasus tersebut ditangani Polresta Bulungan.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bulungan, Hardijono Sidayat mengungkapkan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima barang bukti serta dua tersangka berinisial SF dan AJP.
“Berkas perkara kedua tersangka dari Penyidik Polresta dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), saat ini sudah tahap 2 di Kejaksaan,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus kejari Bulungan Nanang Trianto dan Kasi Intel Reza Palepi, Jumat 17 November 2023.
Kajari menjelaskan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari. Adapun kerugian negara dari tindak pidana korupsi kedua tersangka sekira Rp 1,6 Miliar.
“Penahanan ini dilakukan agar proses persidangan bisa dipercepat, masa penahanan bisa diperpanjang kembali apalagi kasus korupsi ini ancaman pidananya diatas lima tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bulungan Nanang Trianto menegaskan, barang bukti yang diserahkan penyidik Polresta yakni uang tunai Rp 50 juta, mesin molen, kwitansi dan bukti pembelian dan penjualan barang di Perusda Berdikari.
“Barang bukti uang Rp50 juta itu disita penyidik dari tersangka AJP, bukan pengembalian kerugian negara, jadi semua barang bukti yang ada itu semua sitaan penyidik,” tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Nanang.
Sebelumnya Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha melalui Pasi Humas Polresta Bulungan, PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Bripka Hadi Purnomo menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana di Perusda Berdikari. Saat itu SF menjabat Manager unit perdagangan barang dan jasa, tersangka AJP sebagai Manager Agrobisnis dan Agroindustri.
“Kasus ini terjadi pada 2020 dan 2021, saat itu unit pengadaan barang dan jasa di Perusda Berdikari melakukan usaha perdagangan,” ujarnya.
Tahun 2020, lanjut Hadi, unit tersebut memiliki penjualan barang sebesar Rp2,7 miliar dan telah dilakukan pembayaran piutang Rp1,6 miliar.
“Kemudian pada mei 2021 dari rapat bersama Pemkab Bulungan ditemukan piutang dari beberapa pihak yang ternyata sudah dibayarkan, setelah ditelusuri dana pembayaran piutang sekira Rp1,6 miliar diterima oleh kedua tersangka namun uang itu tidak disetor ke kas Perusda,” jelasnya.
Hadi menambahkan, dugaan korupsi juga ditemukan setelah Inspektorat Bulungan melakukan Audit terhadap keuangan Perusda.
“Hasil audit inspektorat menyebutkan ada perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan keuangan daerah pada kegiatan usaha pada unit perdagangan barang dan jasa di perusda berdikari. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Bulungan atau tahap 2,” pungkasnya.(*)