TARAKAN — Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, akhirnya buka suara menanggapi polemik yang berkembang terkait desakan sejumlah pihak agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi (PDP).
Iwan mengaku menerima banyak pesan dan pertanyaan dari berbagai pihak setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial. Polemik tersebut mencuat setelah unggahan terkait surat keterangan dari kelurahan yang kemudian dipersoalkan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Banyak yang menghubungi saya dan menanyakan persoalan ini. Saya melihat perlu ada penjelasan yang utuh agar masyarakat memahami persoalan ini secara proporsional, khususnya dari perspektif hukum,” kata Iwan Setiawan, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengungkapkan, dalam hukum pidana penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
“Penyidik harus mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat, disertai minimal dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang PDP, khususnya Pasal 65 ayat (2) berbunyi melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
“Frasa ‘secara melawan hukum’ dalam norma tersebut menjadi kata kunci. Harus ada pembuktian unsur kesengajaan atau niat jahat. Jika unsur itu tidak ada, maka tidak serta-merta dapat dipidana,” tegasnya.
Iwan menjelaskan, aturan tersebut juga memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, antara lain apabila telah ada persetujuan eksplisit dari pihak terkait, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara, serta kepentingan pengawasan sektor keuangan dan sistem pembayaran.
“Terkait foto yang menjadi bagian dari polemik, dokumentasi itu justru menunjukkan adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan,” jelas Iwan.
“Foto itu memperlihatkan yang bersangkutan secara eksplisit hadir bersama lurah dan aparat terkait sambil memegang surat keterangan izin keramaian. Foto itu atas sepengetahuan pihak terkait sebagai bahan laporan dan bentuk transparansi kepada masyarakat,” sambung dia.
Menanggapi isu kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Iwan menilai unsur pidana dalam UU ITE juga harus dibuktikan secara jelas.
“UU ITE mengatur penyebaran informasi tanpa hak yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau perbuatan melawan hukum lain yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Jika unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan, maka proses hukum sulit dilanjutkan,” jelas Iwan yang juga alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang muncul dalam unggahan dapat dengan mudah disalahgunakan.
“Secara praktik, NIK saja tidak cukup. Harus ada data pendukung lain seperti alamat lengkap, nama orang tua, nomor telepon aktif, foto wajah dari beberapa sudut, hingga data kontak keluarga atau kerabat,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan mengaku belum memiliki niat untuk melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkannya.
” Klarifikasi saya ini, berdasarkan latar belakang akademik saya di bidang hukum,” tegas Iwan.
“Saya saat ini fokus kerja, memperbaiki pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tarakan. Itu jauh lebih penting. Namun, jika situasi berkembang melampaui batas etika, moral, dan kepatutan, tentu semua opsi hukum bisa dipertimbangkan,” sambung dia
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kota Tarakan melaporkan Dirut PDAM Tirta Alam, Iwan Setiawan ke Polres Tarakan atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (25/5/2026), usai aksi unjuk rasa yang digelar aliansi di Kantor Pemerintah Kota Tarakan.
Aliansi dari sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk HMI Cabang Tarakan, menuding Iwan menyebarkan data pribadi salah satu anggota mereka melalui media sosial terkait unggahan surat keterangan dari Kelurahan Kampung Enam.
Ketua Formatur HMI Cabang Tarakan, Fadil Qobus, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti digital kepada penyidik.
“Secara fakta dan bukti digital yang kami kantongi, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak,” tegas Fadil.
Selain itu, Aliansi juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan secara profesional dan meminta pemerintah daerah mengevaluasi jabatan Direktur Perumda Tirta Alam.(*)







