TANJUNG SELOR – Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniar Aspiati menegaskan, anggaran pengawasan tahun 2025 bukanlah bentuk pemborosan, melainkan instrumen penting untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penjelasan ini menanggapi sorotan publik terkait besarnya porsi anggaran perjalanan dinas.
Yuniar menekankan, dasar hukum sudah jelas diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 yang memberi kewenangan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menetapkan standar kebutuhan anggaran pengawasan.
“Anggaran Inspektorat Kaltara tahun 2025 hanya 0,72 persen dari APBD atau sebesar Rp22,1 miliar, di luar gaji dan tunjangan. Padahal idealnya 0,90 persen. Jadi anggaran kita masih di bawah standar nasional,” tegas Yuniar, Jumat (3/10/2025).
Yuniar menjelaskan, alokasi anggaran itu sudah melalui asistensi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. Dana tersebut akan menopang lebih dari 50 kegiatan strategis dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), mulai dari audit kepatuhan 42 perangkat daerah, pengawasan kabupaten/kota, joint audit bersama lembaga eksternal, hingga review program prioritas pemerintah.
“Karena pembiayaan pengawasan tidak boleh lewat honorarium, maka salah satu pos yang digunakan adalah perjalanan dinas. Ini untuk memastikan auditor bisa bekerja langsung ke lapangan,” tambahnya.
Lebih jauh, Yuniar mengungkapkan, setiap rupiah yang digunakan Inspektorat diaudit secara ketat. Anggaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.
“Inspektorat adalah penjaga transparansi dan akuntabilitas daerah. Jadi masyarakat tidak perlu ragu, karena semua pengeluaran terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Yuniar.
“Dengan penegasan ini, Pemprov Kaltara meyakini kepercayaan publik tetap terjaga, sekaligus menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan efektif,_ tutupnya.(*)







