TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, menghadiri Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, diruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Senin 16 Juni.
Gubernur Zainal mengatakan pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun 2024, merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas pelaksana APBD Pemprov Kaltara kepada DPRD Provinsi Kaltara.
“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” kata Gubernur Zainal.
Gubernur Zainal juga menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan capaian WTP yang kesebelas kali berturut-turut semenjak tahun 2014.
“Saya berharap Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 ini dapat dibahas bersama dalam sidang DPRD Provinsi Kaltara,” ungkapnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Dewan yang terhormat dan berharap kerja sama tersebut dapat ditingkatkan di masa mendatang,” tutup Gubernur Zainal.(*)







