Produktif Menulis, 39 Buku Karya Wakapolri Dedi Prasetyo Kini Dilindungi HAKI

JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, kembali menegaskan pentingnya penguatan intelektualitas di tubuh Polri.

Hal ini dibuktikan Jendral Bintang tiga itu dengan menerbitkan buku yang ia tulis, sebanyak 39 dari total 40 buku kini resmi terdaftar dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Senin (16/3/2026).

Pendaftaran puluhan karya tersebut menjadi penegasan bahwa transformasi Polri tidak hanya bertumpu pada kemampuan operasional di lapangan, tetapi juga pada penguatan riset, gagasan, dan pemikiran strategis yang terdokumentasi secara akademis. Perlindungan HAKI itu sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap ide dan pemikiran yang lahir dari pengalaman panjang di berbagai medan tugas kepolisian.
Dari total 40 buku yang telah ditulis, 39 judul diterbitkan oleh penerbit Raja Grafindo Persada, sementara satu buku lainnya diterbitkan oleh Universitas Brawijaya dengan judul “Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme.”
Wakapolri menegaskan, pengalaman panjang dalam tugas kepolisian harus diabadikan dalam bentuk pengetahuan agar dapat menjadi referensi bagi generasi penerus Polri.

“Polisi masa kini tidak boleh hanya mengandalkan otot dan kewenangan, tetapi harus berbasis pada ilmu pengetahuan. Menulis bagi saya adalah cara berbagi sekaligus mengabadikan pengalaman lapangan agar dapat dirumuskan menjadi teori dan pengetahuan yang bermanfaat,” kata Komjen Dedi Prasetyo usai menerima sertifikat HAKI.

Dedi menjelaskan, dokumentasi pengalaman lapangan dalam bentuk karya tulis menjadi modal penting bagi generasi Polri berikutnya untuk memperkaya perspektif dan memperkuat kapasitas intelektual dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

“Dengan demikian, generasi Polri masa kini memiliki bekal wawasan, perspektif, dan referensi untuk terus berkembang serta mampu menjawab tantangan tugas di masa depan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Ke-39 buku tersebut membahas berbagai bidang strategis kepolisian, mulai dari strategi keamanan dan kamtibmas, penanganan terorisme dan kejahatan transnasional, penguatan sumber daya manusia Polri, kebijakan publik, hingga ketahanan pangan dan mitigasi bencana.

Selain itu, sejumlah karya juga menyoroti inovasi dan adaptasi Polri terhadap perkembangan zaman, seperti pemanfaatan teknologi dalam sistem kepolisian modern, pengelolaan media sebagai cooling system dalam menjaga stabilitas keamanan, hingga reformasi internal melalui sistem meritokrasi jabatan dan pengembangan karier berbasis kompetensi.

Melalui puluhan karya tersebut, Wakapolri berupaya menghadirkan perspektif kepolisian yang lebih komprehensif.

“Pendekatan keamanan tidak lagi dipahami semata sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan terdaftarnya puluhan buku itu dalam HAKI, karya-karya tersebut kini memiliki perlindungan hukum sebagai aset intelektual yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi anggota Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas dalam memahami dinamika keamanan dan strategi kepolisian modern.

“Tulisan ini diharapkan dapat terus menginspirasi generasi Polri untuk membangun budaya literasi, riset, dan inovasi, sekaligus memperkuat transformasi menuju institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya,” tutupnya.(*)