Polres Tarakan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis sabu 10 Kg

Di Pertambakan Marungau

TARAKAN – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebesar 10 Kg di daerah pertambakan, Marungau, Provinsi Kaltara.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, pengungkapan barang haram ini berawal dari tertangkapnya pelaku SL (40). Kemudian, tim melakukan interogasi dan didapatkan Informasi mengenai sabu yang dititipkan di daerah pertambakan.

“Kemudian, diakui SL bahwa ada narkotika jenis sabu lainnya yang dititipkan. Itu berada di daerah pertambakan Marungau. Kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, personil opsnal Satresnarkoba polres Tarakan mengamankan BHR (48) yang berada di pondok tersebut dan melakukan penggeledahan badan,” kata AKBP Ronaldo dalam konferensi pers, Selasa (18/7/2023).

Kemudian, tim melakukan penggeledahan rumah, tempat terbuka lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di kantong jaket BHR.

“selanjutnya personil menanyakan sisa barang tersebut dan terus menggali informasi kepada BHR dan dia mengakui menyimpan sisa nya di dua tempat yang berbeda yang disimpan di tengah pertambakan di pohon Nipah,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan di dua tempat berbeda itu, personel menemukan 6 bungkus plastik teh cina ditempat pertama dan menemukan 4 bungkus lagi di lokasi kedua. Diduga plastik yang berisikan narkotika jenis sabu itu diselipkan diantara pohon nipah.

“Penggeledahan di dua tempat yang berbeda tersebut ditemukan 6 (Enam) bungkus teh cina yang diduga berisikan sabu di selipkan di pohon Nipah dan di tempat kedua di temukan 4 (Empat) bungkus teh cina yang juga di taruh di pohon nipah,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Tarakan, SL diduga mendapat perintah dari Mr. X untuk menyelundupkan sabu tersebut. Adapun Mr. X kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kemudian dari hasil penyidikan lebih lanjut sdr.SL ternyata mendapat perintah untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sabu dari seseorang yang sekarang ditetapkan DPO satresnarkoba polres tarakan,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dan BHR disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 .

Dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.(hil)