Polsek Tana Lia Tangkap Pengedar Sabu Di Pertambakan

TANA TIDUNG – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tana Tidung melalui Polsek Tana Lia, berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis Sabu Berinisial H Dan L.

Kapolres Tana Tidung, Didik Purwanto melalui Kapolsek Tana lia Ipda Hendra Tri Susilo mengungkapkan, kedua pelaku itu ditangkap di lokasi pertambakan Tana Lia usai bertransaksi, Selasa 18 Juli 2023

“Pelaku (H) diamankan setelah melakukan transaksi narkotika di wilayah pertambakan di Desa Tanah Merah Barat Kec. Tana Lia, tepatnya di jalan Hanafiah RT.02 Sungai Asam sekira pukul 14.10 Wita,” ungkap Kapolsek Tana Lia.

Pelaku berinisial L diamankan di pondok tambak desa Tanah Merah Barat sekitar pukul 15.00 wita.

“Kasus ini terungkap  setelah personil  Reskrim Polsek Tana Lia mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang berasal dari wilayah Tarakan dan akan dibawa ke pertambakan untuk diedarkan,” ujarnya.

Pihaknya  mendapat kepastian keberadaan pelaku yang akan  transaksi Narkotika dipertambakan Desa Tanah Merah Barat

“Saat itu terjadi transaksi, unit Reskrim Polsek Tana Lia melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit perahu ketinting,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di perahu ketinting yang digunakan oleh tersangka H, ditemukan 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik  H.

“H yang sudah ditetapkan tersangka itu mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka L yang berada di pertambakan Desa Tanah Merah Barat,” jelasnya.

Pelaku L ditangkap di pertambakan desa Tanah Merah barat yang saat itu sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan Tambak disekitaran pelataran tanggul tambak.

“L dibawa ke pondok untuk melakukan pengeledahan rumah pondok tersebut yang disaksikan oleh tersangka H bersama dengan Kades Tanah Merah Barat. Hasilnya ditemukan 12 bungkus kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dan uang tunai sejumlah Rp.3.297.000,- yang diduga hasil penjualan sabu – sabu,” bebernya.

Kemudian 1 buah handphone, 6 buah sedotan dan 1 buah tas ransel.
Sabu dan barang bukti lainnya diakui L merupakan barang miliknya yang diperoleh dari saudara BB.

“BB kini  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus kita lakukan pengejaran bersama dengan Satresnarkoba Polres Tana Tidung,” pungkasnya.(vr)