TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kaltara, Hamsi sebagai tersangka pada dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan keuangan dana hibah pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wiliayah Kaltara sekira Rp 4 miliar tahun anggaran 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rahmat menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah penyidik ditreskrimsus menindak lanjuti laporan Polisi nomor LP/A/01/III/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA, tanggal 7 Maret 2023 lalu.
“Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 Polda Kaltara telah mengirimkan surat panggilan Pemeriksaan kepada Hamsi,” ungkap Budi Rahmat, Kamis 17 Agustus 2023.
Lanjutnya, dalam surat pemanggilan itu juga disebutkan
Hamsi sebagai tersangka. Selain itu, dugaan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit BPKP.
“Yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Rencananya akan dilakukan pemanggilan ke dua pada 22 Agustus ini,” ujarnya.
Budi menegaskan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada juga yang lain sedang diperiksa penyidik, polisi berharap pak Hamsi koperatif memenuhi panggilan itu. Terkait penjemputan paksa itu ranah penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Hamsi yang coba dikonfirmasi media ini terkait kasus tersebut melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan.(*)