TANJUNG SELOR – Karyawan perusahaan tambang batubara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) di Tanjung Selor, mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (18/08/2023).
Pasalnya, beberapa karyawan itu di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Seperti yang diungkapkan, salah satu karyawan yang di-PHK, Paskalis Agung yang mengaku terkejut atas PHK itu.
“Kalau kami melakukan kesalahan mestinya ada teguran pertama, kedua hingga surat peringatan. Tapi ini tidak ada, tiba-tiba saja kami diberhentikan,” ungkap Paskalis kepada awak media yang dijumpai di Kantor Disnakertrans Bulungan.
Dikatakannya, alasan pihak perusahaan memberhentikan itu akibat dianggap melanggar perintah atasan.
“Alasan itu tidak jelas dan membuat kita bingung. Intinya perintah atasan mana yang dilanggar,” jelasnya.
Padahal, saat itu kedua pimpinan sedang cuti.
“Satu-satunya yang ada yakni pak Krisman, hubungan saya dengan pak Krisman baik-baik saja,” tegasnya.
Lanjutnya, pada 30 Juli 2023 lalu menerima telpon dari pimpinan yang dengan nada keras menyampaikan bahwa ia dan beberapa rekannya akan dipecat.
“Tiba-tiba saya ditelepon pimpinan dari Jakarta. Dengan keras mengatakan, mulai hari ini kamu dipecat, dan tinggalkan BSS,” kata Paskalis menirukan ucapan pemecatan dari pimpinannya.
Saat ini dirinya bersama 10 orang lainnya mengalami hal serupa (PHK) dan mengadukan ke Disnakertrans Bulungan. Sebab, perusahaan belum memberikan hak atas pemberhentian kerja yang dialami karyawan.
“Seharusnya ada pesangon, itu hak kami sesuai aturan dan itu yang kami tuntut dari perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Nova Putra bagian HRD PT. BSS saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar banyak. Termasuk alasan pemberhentian terhadap karyawannya.
“Pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi ke Disnakertrans atas aduan dari para eks karyawannya tersebut. Saat ini no komen dulu. Kita belum bisa kasih keterangan apa-apa,” pungkasnya (*)