TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (polda) Kalimantan Utara (Polda Kaltara), musnahkan 980 botol barang bukti minuman keras (miras) beralkohol, Senin (22-04-2024).
“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kompol Maulana.
Dikatakannya, penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan pada Jum’at tanggal 29 September 2023 pukul 22.30 Wita.
Kemudian, pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual miras dengan merk di gang Mandala Jalan Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
“Setelah itu personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A,” ungkapnya.
Saat diperilsa, ditemukan beberapa minuman beralkohol dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara dengan beberapa jenis minuman beralkohol diantaranya 598 botol Anggur Merah, 89 botol Newport Passion Blue (Biru), 31 botol Newport Red (Merah) 1 Newport Revolution (Kuning), 162 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 botol Iceland 700 ml, 48 Iceland 500 ml, 5 botol Black Jack`s, 20 botol Singa Raja, dan 22 botol Gilbey’s Vodka.
“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S, sedangkan yang DPO berinisial H.F,” kata kompol Maulana.
Kemudian, Polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 Merk Minuman keras beralkohol. 10 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol miras beralkohol” Ujarnya.
Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan miras tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakan milik Z.A tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.
“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” pungkasnya.(*)