TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis terjadinya Peningkatan kasus bidang kriminalitas di Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, hingga akhir tahun 2023 tercatat 1.403
kasus kriminalitas Jumlah ini naik 23 persen (265 kasus) dari 1.138 kasus di tahun 2022 lalu.
“Kasus kejahatan atau tindak pidana lainnya juga mengalami kenaikan seperti terjadi pada kasus lainnya yakni narkoba dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Kapolda, Jumat (29/12/2023).
Pada tahun 2023 Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama jajaran Polres/ta, menangani 26 kasus TPPO dengan jumlah korban 148 orang dan tersangka sebanyak 157 orang. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya (2022) yakni 10 kasus, 112 korban dan 20 tersangka.
“Dari 148 korban, 136 orang adalah korban modus pekerja migran dan 12 orang modus prostitusi. Korban TPPO berasal dari Sulsel, Sulbar, Sultra, Sulut, NTT, Jatim dan Jabar,” jelas Daniel.
Kondisi kamtibmas pada tahun 2022, lanjut Daniel, diantara kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) 143 kasus, Pencurian dengan kekerasan (curas) 14 kasus, Pencurian motor (curanmor) 24 kasus, penganiayaan ada 102 kasus dan narkoba ada 274 kasus dengan total 559 kasus.
“Pada tahun 2023 tindak pidana curat (114 kasus), curas (6 kasus), curanmor (22 kasus), penganiayaan (157 kasus) dan narkoba (284 kasus) dengan total 583 kasus. Ada kenaikan ada 24 kasus,” lanjut Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, kasus menonjol dari tahun 2022 hingga 2023 didominasi dengan kasus narkoba dengan kenaikan sebesar 49 persen. Dengan jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 99.525,73 gram atau 99,5 kilogram (kg) dan liquid narkotika sebanyak 30 botol dengan jumlah tersangka 413 orang di tahun 2023.
“Jumlah tersangka turun 25 orang dari tahun 2022 sebanyak 438 orang,” kata Daniel.
Polda Kaltara juga telah melaksanakan pemusnahan tindak pidana perdagangan import ilegal pakaian bekas sebanyak 19 kontainer berisikan 1.978 ballpress yang pemusnahan barang bukti dilakukan di PT PPLI Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Jumlah barang bukti cukup banyak sehingga kita musnahkan di sana (PT PPLI), disaksikan pihak kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Kompolnas dan pihak terkait lainnya,” ujar Kapolda.
“Selain itu, kami berhasil mengungkap minuman keras 5.932 dus dan gula pasir sebanyak 8.808 kilogram milik tersangka SN di desa Karang Agung, Bulungan,” pungkasnya.(*)