TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah kawasan di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi itu, tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Agus Wijayanto melalui Plh. Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik mengungkapkan, operasi tim gabungan itu menyasar kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk Kampung Pukat dan Jalan Kamboja RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Operasi gabungan ini sebagai upaya aparat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKBP Erwin, Sabtu (10/10/2926).
Dijelaskannya, saat operasi dii Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Dari lokasi itu, petugas menyita paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 2,4 gram dan 1,71 gram,” jelas Erwin.
“Polisi juga mengamankan uang tunai Rp825 ribu, satu unit telepon genggam, timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” sambung dia.
Operasi kemudian berlanjut ke Kelurahan Selumit Pantai. Di kawasan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z.
“Di lokasi ini, petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu,” ujarnya.
Penyisiran dilanjutkan ke kawasan Kampung Pukat. Di lokasi ini, tiga orang lainnya berinisial A, I, dan AF turut diamankan.
Petugas juga menyita dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan berwarna putih.
“Enam orang yang diamankan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat selanjutnya diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
AKBP Erwin bilang, penentuan status hukum setiap orang yang diamankan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi gabungan itu berakhir sekitar pukul 16.15 WITA dalam keadaan aman dan lancar,” ucap dia.
AKBP Erwin S. Manik menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang bebas pulsa,” kata dia.
Melalui operasi gabungan ini, Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, BNN, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi untuk menekan peredaran narkotika serta menjaga Kota Tarakan tetap aman dan kondusif.(*)













