TANJUNG SELOR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan Wilson Uluy menegaskan, pihak akan mengawasi dan menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menjadi leading sector.
“Saat ini terdapat 15 THM yang beroperasi di Tanjung Selor. Seluruhnya menjadi objek pengawasan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing instansi,” kata Wilson, didampingi Kabid penegak perundang-undangan daerah atau Peraturan Daerah (Perda), Yusak, Sabtu (18/7/2026).
“Apapun itu, kami sebagai aparat tentu berjalan sesuai aturan yang ada. Selama sudah diatur dalam regulasi, tentu bisa kami tindak. Tetapi kalau belum ada dasar yang jelas, itu menjadi koreksi bagi kami agar ke depan ada pedoman yang lebih kuat,” sambung dia.
Ia menjelaskan, pengawasan operasional THM pada dasarnya menjadi kewenangan Dinas Pariwisata sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sementara Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah setelah adanya proses administrasi maupun rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Leading sectornya tetap Dinas Pariwisata. Kalau misalnya sampai ada pencabutan izin, tentu pengamanan dan penegakannya kami backup. Kami turun bersama OPD yang mengampu regulasinya. Apalagi izin yang mereka kantongi ini kebanyakan izin cafe bukan THM,” ungkanya.
Wilson bilang, mekanisme itu berlaku terhadap berbagai pelanggaran lain yang memerlukan tindakan di lapangan.
“Seperti penutupan THM di pasar induk beberapa waktu lalu dan di jalan Manunggal, kami bisa bertindak karena ada surat dan rekomendasi resmi dari instansi terkait. Jadi setiap penindakan harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, bertambahnya jumlah maupun skala usaha hiburan malam harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan, termasuk izin bangunan dan operasional.
“Kami juga khawatir kalau ada tempat usaha yang memperluas bangunan atau operasionalnya tetapi aspek perizinannya belum dipenuhi. Karena itu pengawasan harus dilakukan bersama OPD teknis agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Wilson menambahkan, pihaknya tidak menampik jika saat ini banyak beredarnya minuman beralkohol atau minuman keras di THM.
“Ini pengawasannya harus melibatkan sejumlah OPD sesuai bidang masing-masing. Seperti Disperindagkop untuk awasi distribusi minuman beralkohol. Ada juga melibatkan dinas kesehatan,” tuturnya.
Ia juga berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol segera disahkan DPRD Bulungan.
“Regulasi itu akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengawasan, termasuk mengatur sanksi administrasi, radius penjualan, distribusi hingga mekanisme pengawasan minuman beralkohol,” tutupnya.(*)







