TANJUNG SELOR — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan terhadap pemasukan hewan ternak dari luar daerah dengan mewajibkan pelaku usaha melaporkan rencana distribusi ternak secara resmi sebelum masuk ke wilayah Kaltara.
Kepala Bidang Peternakan DPKP Kaltara, Surianto Semuel mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan administrasi lalu lintas ternak sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas peternakan di daerah.
“Pelaku usaha peternakan yang mendatangkan hewan dari luar daerah saat ini telah melaporkan kegiatan pemasukan mereka ke kantor dinas, termasuk jumlah ternak yang akan masuk,” kata Surianto, Senin (2/3/2026).
“Mereka wajib melaporkan berapa jumlah hewan yang akan dimasukkan. Data ini penting untuk pengawasan serta memastikan distribusi ternak berjalan sesuai ketentuan,” sambung dia.
Dijelaskannya, pada tahap awal, DPKP akan memberikan rekomendasi pemasukan ternak sebagai dasar administrasi dan pengendalian lalu lintas hewan.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari sistem pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha peternakan,” jelas dia.
Kemudian, DPKP Kaltara juga melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam pemungutan retribusi daerah. Koordinasi ini bertujuan merumuskan formula penertiban retribusi yang tepat tanpa membebani pelaku usaha maupun memicu kenaikan harga di pasaran.
“Penertiban retribusi tetap harus berjalan sesuai aturan, namun formulanya disiapkan agar tidak mengganggu stabilitas harga daging dan komoditas peternakan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap mekanisme pelaporan dan pemberian rekomendasi tersebut mampu menciptakan tata kelola sektor peternakan yang lebih tertib, transparan, dan terkontrol, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan ternak di Kalimantan Utara.
“Selain aspek administrasi dan ekonomi, pengawasan ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga kesehatan hewan serta mencegah masuknya penyakit ternak dari luar daerah,” tutupnya.(*)













