Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan SDA Air Sungai Kayan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Rapat yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kaltara Rismanto dan diikuti anggota pansus Jufrie Budiman, Moh. Nafis dan Aluh Berlian pada Kamis (7/5/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto mengatakan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis guna memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Menurutnya, Ranperda memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi,” kata Rismanto.

“Wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif,” sambung dia.

Rismanto menambahkan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi di kementerian terkait.

“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, anggota pansus Aluh Berlian menambahkan, perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat

“Khususnya terkait mekanisme perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan,” ujar Aluh.

Diketahui dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD terkait juga menelaah sejumlah poin penting, di antaranya aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, hingga upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.(*)
.