TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Jumat (19/6/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, S.IP., M.H., bersama anggota Pansus Herman, S.Pi., dan H. Ladullah, S.Hi. Pertemuan difokuskan untuk menyerap masukan mengenai mekanisme pemberian penghargaan yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka mengatakan, Ranperda Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD untuk menghadirkan dasar hukum yang jelas dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun kelompok yang memiliki kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Selama ini penghargaan memang telah diberikan dalam berbagai kesempatan. Namun, kami ingin ke depan ada payung hukum yang mengatur mekanisme, kriteria, hingga proses penetapannya sehingga pelaksanaannya lebih objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Hamka.
Hamka bilang, penyusunan Ranperda tidak hanya mengatur siapa yang berhak menerima penghargaan, tetapi juga memastikan proses penilaiannya dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu kami datang ke BKPSDM untuk mendapatkan referensi dan masukan. Mereka memiliki pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk sistem penilaian yang bisa menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda,” ujarnya.
Hamka menegaskan, regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen yang mampu mendorong lahirnya budaya apresiasi di Kalimantan Utara.
“Penghargaan bukan sekadar bentuk penghormatan kepada tokoh masyarakat, ASN, ataupun pihak lain yang berprestasi. Lebih dari itu, kami ingin membangun motivasi agar semakin banyak masyarakat yang terdorong memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pansus I akan terus membuka ruang konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar Ranperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Kami ingin regulasi ini komprehensif. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi sehingga ketika Perda ini disahkan, implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ucap Hamka.
Sementara itu, anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, mengatakan konsultasi dengan BKPSDM Kota Tarakan juga bertujuan memperoleh gambaran mengenai mekanisme penilaian, kriteria penerima penghargaan, hingga sistem pembinaan yang dapat diterapkan.
“Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya benar-benar memiliki nilai, kredibilitas, dan manfaat, sekaligus mampu memotivasi peningkatan prestasi di Kalimantan Utara,” pungkas Herman.(*)













