NUNUKAN – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpfofesi sebagai dokter gigi dan pegawai kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, ditangkap polisi usai bertransaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan berinisial FR (37) diduga seorang dokter gigi warga Jalan Angkasa, dan NR (43) warga Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat.
“Pelakunya ASN, FR ini oknum dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Sebuku sementara si NR ini oknum ASN yang bekerja di kantor kelurahan Nunukan Tengah,” ungkap Siswati, Kamis (14/3/2024).
Siswati menjelaskan, keduanya ditangkap pada Senin, 11 Maret sekira pukul 13.03 Wita. Saat itu, personel opsnal sedang melintas di Jalan Angkasa dan melihat dua orang laki-laki mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.
“FR mendapatkan sabu dengan cara meminta NR untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya. Kedua oknum ASN Pemkab Nunukan itu rencananya hendak memakai sabu bersama-sama,” jelasnya.
Saat diperiksa ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang posisinya saat itu terletak didalam sebuah kantong motor Matic Suzuki GLADS warna hitam putih milik FR. NR membeli barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial Y. Oknum dokter ini juga mengaku selama ini ia kerap memesan sabu kepada NR untuk dikonsumsi sendiri.
“Barang bukti yang kita amankan sekira 0,09 gram, katanya sabu ini dibeli NR seharga Rp 300 ribu,” jelasnya.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap Y yang diduga merupakan kurir tempat FR dan NR memasok sabu selama ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, saat ini kedua oknum ASN itu telah diamankan di Mako Polres Nunukan.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)