TANJUNG SELOR – Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 7,8 kilogram (kg) asal Malaysia di wilayah perbatasan.
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, barang haram itu diamankan dari 3 tersangka berinisial SH alias DD (25), MS (22), SB (37) yang ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu 6 Maret 2024 lalu. Ketiganya di duga masuk jaringan internasional kurir narkoba asal Malaysia.
“Tersangka SH dan MS ditangkap personel Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Juata laut, Kota
Tarakan. Saat itu, dua tersangka menggunakan speedboat 40 pk berupaya kabur namun berhasil dihentikan oleh kapal patroli polisi,” kata Irjen Daniel Adityajaya saat gelar pers realese di Mapolda Kaltara, Rabu (13/3/2024).
Dari kedua tersangka (SH dan MS), Polisi berhasil menemukan narkoba yang diduga Sabu sekira
6.073,69
gram (6 kg) yang Dibungkus dengan
bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang.
“Menurut keterangan Tersangka, keduanya mengaku sebagai kurir dan sudah tiga kali di suruh oleh BY (kini DPO) untuk menjemput Narkotika, pertama sekira tahun
2023 menjemput 2 kg, kedua pada bulan Nopember 2023 (2 kg) dan yang ketiga ini yang berhasil tertangkap,” jelas Kapolda.
Sebelumnya, lanjut Daniel, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satreskoba polres nunukan, berhasil mengamankan tersangka SB yang dicurigai membawa narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya yakni satu buah karung
yang berisi 2 kotak kardus mi sedaap, yang didalamnya ditemukan 4 bungkus milo
Malaysia ukuran 1 kg dan 32 bungkus milo Malaysia ukuran 200 gram. Kemudian, dibawa
ke mesin X ray bea cukai yang berada di Pelabuhan tunon taka, Nunukan.
“Hasil pemeriksaan, dalam bungkus milo itu ditemukan 2 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1.871,26 gram (1,8 kg),” bebernya.
“SB saat membawa narkotika itu berupaya mengelabuhi petugas dengan membawa saudari iparnya dan 1 orang anak perempuan umur 12 th, seorang bayi berusia 2 bulan dengan ajakan untuk pergi berlibur di Sulawesi,” lanjut Daniel.
Ia menambahkan, dari Selain narkoba, dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa ratusan uang tunai Ringgit Malaysia (RM) dan uang pecahan ratusan ribu Rupiah, 1 unit speedboat berwarna hitam dengan tulisan Kampacu bermesin penggerak merk Yamaha 40 pk dan barang bukti lainnya.
“Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.(*)