PENYIDIKAN dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru dan menyita perhatian publik nasional. Sebab, perkara ini bukan hanya menyangkut aktivitas tambang di wilayah perbatasan negara, tapi mulai menyeret nama-nama besar, baik dari kalangan pengusaha nasional maupun elite politik daerah.
Hingga saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Nunukan.
Dalam proses penyidikan terbaru, sedikitnya sembilan orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada 18 hingga 21 Mei 2026.
Para saksi berasal dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan. Sejumlah saksi hadir memenuhi panggilan termasuk perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, enam saksi lainnya tidak hadir, terdiri dari lima pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Karuna Murdaya selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) dan Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi menyebut pemanggilan dilakukan secara resmi dan patut. Tapi, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, lima Pejabat kementerian LHK dan Karuna Murdaya tidak memberikan alasan ketidakhadiran alias mangkir.
Hingga saat ini Kejati mencatat 22 orang telah dipanggil sebagai saksi, 3 diantaranya sebagai saksi ahli.
Sorotan publik kini mengarah pada PT SIP, perusahaan perkebunan sawit yang didirikan sejak 2002 itu disebut terafiliasi dengan grup usaha Central Cipta Murdaya (CCM Group), konglomerasi milik keluarga Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya. Perusahaan ini diketahui telah lama beroperasi di wilayah Sebuku, Nunukan.
Dugaan yang berkembang, CCM disebut pernah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam areal PT SIP sekitar tahun 2009. Dugaan itulah yang kemungkinan kini tengah didalami penyidik.
Di sinilah perkara ini menjadi penting. Publik melihat adanya irisan kuat antara kepentingan bisnis besar, pengelolaan sumber daya alam, dan kebijakan pemerintahan daerah. Ketika perusahaan besar beroperasi dalam wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, pengawasan negara seharusnya menjadi semakin ketat. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda.
Nunukan bukan hanya daerah perkebunan dan pertambangan. Ia adalah beranda terdepan Indonesia di utara Kalimantan. Kawasan ini selama bertahun-tahun menghadapi persoalan klasik yakni lemahnya pengawasan, tumpang tindih izin, pembukaan kawasan hutan, hingga dugaan aktivitas tambang ilegal yang sulit disentuh hukum.
Sebelumnya, kasus ini sempat mengejutkan masyarakat Kaltara setelah penyidik turut memanggil tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid yang memimpin Nunukan selama dua periode pada 2016–2025.
Pemanggilan tiga mantan kepala daerah itu menandakan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tetapi juga mendalami aspek perizinan, tata kelola pemerintahan serta kemungkinan keterkaitan kebijakan daerah dalam aktivitas yang kini dipersoalkan.
Bagi masyarakat Kaltara, pemanggilan tiga figur yang pernah memimpin Nunukan selama hampir seperempat abad itu menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan kasus kecil.
Karena itu, publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah Kejati Kaltara. Penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi ujian penting, apakah hukum benar-benar mampu menjangkau seluruh pihak tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kekuatan modal.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi. Semua pihak yang dipanggil masih berstatus saksi dan harus diberi ruang hukum yang adil. Namun dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik dan sumber daya alam, transparansi serta sikap kooperatif menjadi kebutuhan mutlak.
Ketidakhadiran sejumlah pihak dalam panggilan pemeriksaan justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik tentu berharap semua pihak menunjukkan itikad baik agar proses hukum berjalan terbuka dan terang.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal siapa yang dipanggil atau siapa yang terseret. Yang lebih penting bagaimana negara menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum.(*)













