TANJUNG SELOR – Praktik
penangkapan ikan tidak ramah lingkungan di Kalimantan Utara (Kaltara), masih sering terjadi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara meminta pemerintah melalui stakeholder terkait dapat mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Ihin Surang mengungkapkan, praktik
penangkapan ikan yang merusak
lingkungan itu sering kali dikeluhkan para nelayan tradisional.
“Kondisi ini pernah dikeluhkan teman-teman nelayan tradisional, seperti penangkapan ikan dengan cara distrum atau diracun yang m masih saja dilakukan,” ungkap Ihin Surang belum lama ini.
Ihin menegaskan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan itu sangat berbahaya sehingga berdampak pada penghasilan nelayan yang berkurang.
“Saya sudah minta ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait agar kegiatan yang merusak lingkungan dan dilarang itu ditindak lanjuti,” tegasnya
Apalagi, aturan atau larangan sudah jelas sesuai Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
“Aturannya (UU) sudah jelas, jadi
mari kita bersama sama jaga sungai dan laut di Kaltara, jangan lagi ada
yang menangkap ikan dengan cara
terlarang.” pungkas ihin. (*)