TANJUNG SELOR — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pun telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di sejumlah kantor instansi pemerintah di Nunukan.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengonfrontir keterangan para saksi dengan dokumen-dokumen yang telah disita saat penggeledahan,” kata Andi Sugandi, Rabu (11/3/2026).
Andi Sugandi mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki keterkaitan dengan regulasi, perizinan, hingga pengawasan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
“Lima Pejabat ini kita periksa, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Penyidik lebih dulu memeriksa sejumlah pejabat pemerintah daerah pada Senin (9/3/3026), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pejabat KSOP pada hari berikutnya,” ungkapnya.
Adapun pejabat yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), , Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pejabat dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan.
“Masing-masing instansi diperiksa karena memiliki kewenangan yang berkaitan dengan aspek administrasi maupun regulasi di sektor pertambangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas PTSP berkaitan dengan persyaratan dan proses pengajuan perizinan usaha pertambangan. Sementara Bagian Hukum Setda berkaitan dengan penerbitan berbagai keputusan atau regulasi pemerintah daerah terkait kegiatan pertambangan.
Kemudian, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda dimintai keterangan terkait kebijakan yang berhubungan dengan penerimaan daerah, termasuk pajak, kewajiban reklamasi lingkungan, serta aspek pengelolaan sumber daya alam lainnya.
“Setiap instansi memiliki peran berbeda dalam tata kelola pertambangan, sehingga keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa Mantan Bupati Nunukan pada Rabu (11/3/2026).
“Pak Basri mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang didalami,” tutupnya.
Diketahui, Kejati Kaltara sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lima kantor instansi di Kabupaten Nunukan, yakni Kantor KSOP Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas PTSP Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Hingga kini, Kejati Kaltara masih mendalami peran masing-masing pihak dan menganalisis dokumen yang telah disita. (*)







