JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026 lalu.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, SH, MH, mengungkapkan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dan mengamankan barang bukti terkait perkara itu.
“Penyidikan ini menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025,” kata Andi, Selasa 3 November.
Dijelaskannya, dalam perkara itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial TKSD (65), selaku Direktur Utama PT SSP, serta BF (58), yang menjabat Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yakni kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta,” jelasnya.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan digunakan untuk menambah dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kaltara menduga pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam mendalami perkara, termasuk menelusuri dokumen dan aset yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit selama periode 2017 hingga 2025,” tegasnya.
“Kejati Kaltara masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam perkara itu,” tutup Andi.(*)







