JAKARTA – Ratusan ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari penjualan sekitar 209 ribu ton batu bara itu pemerintah memperoleh nilai penawaran sebesar Rp264,08 miliar.
Lelang dilaksanakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menggungkapkan, Batu bara itu merupakan barang sitaan dalam perkara yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
“Jumlah batu bara yang dilelang mencapai sekitar 209.081,97 metrik ton (MT). Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara yang berada di tempat penumpukan atau stockpile Jetty PT Artha Contractors serta sekitar 66.000 ton yang diangkut menggunakan 15 tongkang,” ungkap anang.
“Seluruh batu bara berada di kawasan Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng),” sambung dia.
Anang mengatakan, Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263,08 miliar dengan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Proses penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding).
“Batas akhir penawaran ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, satu peserta dinyatakan sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000,” sebut Anang.
Nilai itu lebih tinggi sekitar Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
Ia menegaskan, selain harga penawaran, pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,92 miliar. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp272 miliar.
“Setelah memperhitungkan uang jaminan yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran sekitar Rp142 miliar,” tegasnya.
Meski batu bara sitaan telah terjual, Kejagung memastikan hasil bersih penjualan belum diserahkan kepada pihak mana pun. Dana itu akan disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga status dan pengelolaan hasil penjualan barang sitaan selama proses hukum masih berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Kejagung juga melelang sekitar 436.283 ton batu bara yang berkaitan dengan perkara yang sama. Aset tersebut terjual dengan nilai sekitar Rp179,07 miliar.
“Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016–2025,” tuturnya.
Penyidik menyebut Samin Tan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), tetapi izinnya telah dicabut pada 2017.
“Hasilnpenyidikan, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga masih berlangsung setelah pencabutan izin tersebut hingga 2025,” tutupnya.(*)







