TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut positif peluncuran Program Pengawal Energi 2026 yang diinisiasi Kementerian ESDM. Program yang menyasar pengawasan terhadap 3.679 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia itu diharapkan mampu memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, menilai program itu relevan dengan kondisi geografis di Kaltara yang memiliki wilayah perbatasan, daerah terpencil dan tantangan distribusi energi.
“Pengawasan distribusi BBM perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” kata Ferdy Selasa (3/11/2026).
Selain itu, pengawasan diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan, penimbunan, penyelewengan hingga penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
“Program ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan energi kepada masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Ferdy menyebut, terdapat lima wilayah di Kaltara yang memerlukan perhatian dalam pelaksanaan pengawasan, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, Bulungan dan Kota Tarakan.
Perhatian khusus diperlukan terutama bagi SPBU yang melayani masyarakat di wilayah perbatasan dan kawasan terpencil. Kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, serta biaya transportasi menjadi sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pola pengawasan.
“Selain memperkuat pengawasan, kami juga berharap pemerintah pusat memberikan kesempatan dan prioritas kepada putra-putri daerah untuk menjadi tenaga Pengawal Energi,” ungkapnya.
“Sebab, tenaga lokal dinilai dapat membuka ruang bagi generasi muda Kaltara untuk berpartisipasi langsung dalam pengawasan sektor energi sekaligus meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja,” tuturnya.
Kaltara juga mengusulkan agar pengawasan tidak hanya terfokus pada aktivitas di SPBU. Rantai distribusi BBM mulai dari terminal BBM, mobil tangki, hingga penyaluran kepada konsumen perlu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
“Untuk mewujudkan hal itu diperlukan koordinasi antara Kementerian ESDM, BPH Migas, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pertamina Patra Niaga serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ucap Ferdy.
“Mekanisme koordinasi dan pertukaran data antara petugas Pengawal Energi dengan Dinas ESDM Kaltara dan perangkat daerah terkait juga perlu diperkuat agar pengawasan berjalan terintegrasi,” sambung dia.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Kaltara akan berkoordinasi dengan BPH Migas mengenai implementasi program, meminta informasi alokasi petugas Pengawal Energi untuk wilayah Kaltara, serta menginventarisasi SPBU dan kebutuhan pengawasan BBM di daerah.
“Kita berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengawas sesuai jumlah SPBU dan karakteristik wilayah. Kaltara kita diusulkan menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan Program Pengawal Energi 2026,” pungkasnya.(*)







