Kasus Pengeroyokan Seret Dua Oknum Anggota DPRD Bulungan, Berakhir Damai

TANJUNG SELOR – Kasus pengeroyokan yang sempat menyeret dua oknum anggota DPRD Bulungan berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Yudhistira Midyahwan pada Rabu 21 Januari lalu, diruang kerjanya.

Kombes Yudhistira mengungkapkan, dalam laporan awal, korban melaporkan lima orang terlapor, masing-masing berinisial A, S, K serta dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.

“Pelapor melaporkan lima orang. Tetapi, yang mengakui melakukan pemukulan hanya satu orang saja,” ungkap Yudhistira, Rabu (21/1/2026)

Ia mengatakan, meskipun perkara itu resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelapor kemudian memilih untuk mencabut laporan dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui RJ.

“Kita sudah lakukan proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Pelapor kemudian mencabut laporannya dan bermohon supaya dilaksanakan Restorative Justice,” kata Kombes Yudhistira.

“RJ dilaksanakan pada saat proses penyidikan dan dilakukan di bulan Desember,” sambung dia.

Dari hasil penanganan perkara, lanjutnya, kasus tersebut dinilai tidak mengakibatkan luka berat terhadap korban berinisial AS (38).

“Dalam kasus ini kategorinya tidak ada luka berat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengajuan RJ dapat dilakukan karena korban menyatakan tidak keberatan dan telah tercapai perdamaian antara korban dan para terlapor.

“Seluruh pihak dipertemukan, dibuatkan berita acara perdamaian, dan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai bagian dari syarat pengajuan RJ kepada Kapolda,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari kesepakatan damai, pihak terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban.

“Dalam kesepakatan itu, terlapor siap memberikan kompensasi ganti rugi pengobatan yang dialami oleh pelapor,” tutupnya.(*)