Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menyeret dua nama oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan resmi berakhir lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polda Kalimantan Utara (Kaltara), secara hukum perkara yang disidik hingga Desember 2025 pun selesai.
Korban mencabut laporan, para terlapor berdamai, ada kompensasi ganti rugi pengobatan, dan penyidik menjalankan prosedur sesuai aturan.
Semua tampak rapi di atas kertas tetapi di luar berkas perkara, publik masih menyisakan pertanyaan hingga garuk kepala.
RJ memang lahir dari semangat keadilan yang lebih manusiawi, tidak semua persoalan harus berujung di meja hijau. Ketika korban memaafkan dan pelaku mengakui kesalahan maka negara memberi ruang untuk pemulihan, bukan semata penghukuman. Dalam konteks ini, langkah hukum yang ditempuh aparat tidak keliru.
Masalahnya, perkara ini tidak hanya melibatkan warga biasa. Dalam laporan awal, ada dua nama oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.
Statusnya sebagai pejabat publik membuat kasus ini naik kelas di mata masyarakat, dukungan kepada korban juga ramai diruang publik hingga ada aksi unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat.
Perkara Ini tidak lagi sekadar soal siapa memukul siapa, tetapi tentang bagaimana figur publik menjaga perilaku dan kepercayaan yang melekat pada jabatannya.
Di titik inilah publik mulai garuk kepala, ketika perkara pidana selesai lewat perdamaian. apakah etik juga otomatis ikut berdamai. Tentu tidak, masyarakat tetap bertanya-tanya, tetap menimbang-nimbang, tetap membicarakan. Bukan karena tidak setuju dengan perdamaian, tetapi karena merasa ada ruang penjelasan yang belum sepenuhnya terang.
Publik hanya melihat potongan informasi, ada laporan, ada pejabat yang disebut, ada visum, perkara dan naik penyidikan namun tiba-tiba selesai karena damai. Wajar jika yang tersisa adalah tanda tanya yang membuat publik masih garuk kepala.
Inilah tantangan terbesar ketika RJ diterapkan pada perkara yang menyeret pejabat publik. Hukum boleh saja selesai secara prosedural, tetapi rasa keadilan sosial sering kali menuntut sesuatu yang lebih seperti keterbukaan, penjelasan, dan akuntabilitas etik.(*)







